Good Mining Practice

@mr._atim
                             
Kaidah Pertambangan yang baik atau juga biasa dikenal dengan Good Mining Practice harus diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Permen ESDM ) Nomor 26 Tahun 2018.
Seperti yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat 1 :

1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.

Selanjutnya pada ayat 2 hingga ayat 4 Pasal 3 ini dijelaskan lagi ruang lingkup Kaidah pertambangan yang baik.

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 3 ayat (2) hingga ayat (4) :

2) Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Kaidah Teknik Tambang yang baik dan,

b. Tata keloka pengusahaan pertambangan


3) Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek.

a. Teknis pertambangan

b. Konservasi Mineral dan Batubara

c. Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan ;

d. Keselamatan operasi pertambangan ;

e. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pascatambang, serta pasca operasi dan

f. Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancanag bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.



4) Tata kelola pengusahaan sebagaimana di maksud pada ayat (2)huruf b meliputi pelaksanaan aspek :

a. Pemasaran ;

b. keuangan ;

c. Pengelolahan data;

d. pemanfaatan barang jasa dan teknologi ;

e. Pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan

f. Pengembangan dan perberdayaan masyarakat setempat ;

g. Kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum

h. h.Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP dan IUPK ; dan

i. Jumlah, jenis dan mutu hasil usaya pertambangan.



1 komentar untuk "Good Mining Practice "